ZINA ialah persetubuhan atau hubungan seksual antara lelaki dan perempuan yang bukan suami istri, mungkin berlaku antara dua orang remaja atau dewasa, mungkin pula antara seorang suami atau istri dengan orang lain yang bukan familinya, dan mungkin pula berlaku diantara dua orang sekeluarga atau sefamili seperti seorang dengan anaknya, anak tirinya, besannya, iparnya, saudaranya, kemenakannya, menantunya, atau cucunya.
Kedua orang penzina, yang lelaki dan yang perempuan, harus disebat 100 kali di muka para penyaksi. Hukuman demikian harus dilaksanakan walaupun terhadap keluarga sendiri. Begitu buruknya zina maka siapa yang kebetulan mengetahui telah berlakunya kejahatan itu harus melaporkannya kepada pihak berkuasa.
Dalam masyarakat kafir, penzinaan dianggap lumrah tetapi dalam Islam sangat terlarang dan memalukan. Jangankan melakukan zina bahkan menuduh orang lain melakukannya sudah dipandang jahat. Kalau yang terjadi di Sweden atas dasar penyelidikan dan pengakuan penduduknya sendiri, maka hukum Islam menjelaskan bahwa tuduhan atas berlakunya perzinaan, lesbian atau homoseks, haruslah dengan mengemukakan empat orang saksi yang dapat memberikan bukti. Pemberian bukti di sini bukanlah berarti keempat orang itu benar-benar telah melihat perbuatan haram telah dilakukan, tetapi cukuplah masing-masingnya memberikan alasan yang menerangkan perbuatan itu telah dilakukan, lalu mereka kuatkan dengan ucapan sumpah atas Nama ALLAH, sebagaimana tercantum dalam Ayat 24/4 sampai dengan 24/9.
Jelasnya sebagai berikut:
1. Penuduh harus mengemukakan empat orang pemberi bukti tentang telah berlakunya perzinaan. Jika penuduh tidak dapat mengemukakan empat saksi demikian maka perempuan yang dituduh terbebas dari hukuman, sedangkan penuduh harus dsebat 80 kali sebatan di hadapan para penyaksi.
2. Jika penuduh telah mengemukakan empat orang pemberi bukti maka dia terbebas dan hukuman, sementara itu para petugas hukum harus mencari dan menghadapkan kedua orang pezina, pria dan wanita, ke muka pengadilan yang kemudian menghukum masing-masing penzina itu 100 kali sebatan di hadapan para penyaksi.
3. Jika yang dituduh berzina itu adalah isteri dan penuduh sendiri maka si suami harus bersumpah dengan nama ALLAH empat kali ucapan sumpah kalau kebetulan dia tidak dapat mengemukakan empat orang pemberi bukti. Empat kali sumpah penuduh demikian dapat dijadikan alasan bagi pengadilan melakukan hukuman bagi kedua pezina.
4. Sebaliknya jika isteri yang dituduh berzina itu menolak tuduhan suaminya dengan sumpah empat kali Nama ALLAH, dan kebetulan penuduh tidak dapat mengemukakan empat orang pemberi bukti atas perbuatan mesum istrinya, maka perempuan itu bebas dari hukuman, sementara suami yang menuduh mendapat kemarahan dari ALLAH karena dia mencemarkan nama baik keluarganya sendiri. Dalam hal ini tidak seorang pun yang diberi hukuman sebat.
Dan untuk jelasnya hendaklah disadari bahwa zina adalah perbuatan yang merusak kehidupan masyarakat, karena itu pelakunya haruslah mendapat hukuman di dunia kini juga agar tidak meluas sebagai penyakit menular:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ
وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
24/2. Perempuan pezina dan lelaki pezina, cambuklah masing-masing dari keduanya seratus cambukan. Janganlah rasa santun menahanmu pada keduanya dalam agama ALLAH jika kamu beriman pada ALLAH dan Hari yang Akhir. Dan hendaklah menyaksikan siksaan keduanya itu sebagian dari orang-orang beriman.
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
24/3. Lelaki pezina tidak menikahi selain perempuan pezina atau musyrikah, dan perempuan pezina tiada yang
menikahinya selain lelaki pezina atau musyrik. Haram yang demikian atas orang-orang beriman.
Orang yang tidak mencegah perzinaan atau tidak berusaha menghukum pezina menurut Ayat 24/2 maka dia tergolong kafir fasik dan zalim, berdasarkan Ayat 5/44, 5/45, dan 5/47. Karena itu tidaklah benar sikap perzinaan bagi para hidung belang yang oleh pemerintah dinyatakan agar kejahatan itu tidak meluas. Lokalisasi zina demikian bukannya membatasi kejahatan tetapi sebaliknya pemberian izin dan pembukaan kesempatan bagi kejahatan terkutuk melanggar hukum Ayat Suci di atas tadi.
Ada berbagai sebab timbulnya perzinaan, semuanya dimodali oleh adanya syahwat pada setiap diri manusia, karena itu ALLAH menentukan hukum nikah bagi manusia secara adil efektif maka penduduk yang sengaja tidak melaksanakan hukum nikah dalam Alquran akan menjurus kepada perzinaan, begitu pula tuntutan persamaan hak antara wanita dan pria, juga idea birth control yang dilarang ALLAH.
Karena itu juga dapat difahami kenapa Ayat 6/151 yang melarang pelaksanaan pembatasan kelahiran, ternyata memuat larangan berbuat mesum. Begitu pula Ayat 17/31 yang mengandung larangan sama, diikuti oleh larangan berzina pada Ayat 17/32, karena perbuatan itu adalah cara hidup yang sangat jahat.
Di antara akibat yang mungkin timbul dari Perzinaan ialah:
a. Penularan penyakit berbahaya yang sangat sulit dibasmi.
b. Merusak susunan dan harmoni rumah tangga yang sudah ada, begitupun ekonomi keluarga.
c. Ketidaktentuan hukum bagi anak yang mungkin dilahirkan serta tanggung jawab, pendidikan, dan perawatan yang berlaku baginya.
d. Permusuhan, dendam, atau perkelahian yang timbul dari fihak yang merasa dirugikan.
e. Kekacauan umum yang mungkin menghancurkan susunan masyarakat beradab.
Kini timbul pertanyaan: bagaimana masalah nikah bagi orang yang telah berzina?
Tentang ini banyak hal yang hanus dibicarakan karena di dalamnya tersangkut lelaki selaku suami atau tidak, dan perempuan selaku istri atau tidak, dalam keadaan hamil atau tidak. Menurut Ayat 24/3 ternyata lelaki dan perempuan yang sudah berzina hanya boleh dinikahkan sesama pezina pula sesudah hukuman cambuk dilaksanakan, atau dinikahkan dengan orang musyrik lain, tidak boleh dinikahkan dengan orang beriman. Berdasarkan Ayat Suci itu nyatalah pezina tergolong musyrik, maka orang musyrik tidak boleh dinikahkan menurut hukum Islam, sejalan dengan maksud Ayat 2/221.
Semoga ketentuan hukum demikian jadi perhatian sesungguhnya di antara para pejabat berkuasa hingga setiap calon mempelai diperiksa lebih dahulu apakah termasuk musyrik atau pezina, dan tidak menikahkan pezina atau musyrik melalui hukum yang berlaku bagi orang-orang beriman.
Bilamana perzinaan baru diketahui sesudah perempuan menghamilkan, maka dia harus dipaksa memberitahukan lelaki yang menzinainya. Setelah lelaki itu ditangkap maka dia langsung dihukum 100 kali cambuk di hadapan para penyaksi. Sementara itu perempuan hamil tadi harus ditahan dalam tempat tahanan tertentu sampai dia melahirkan bayi yang dihamilkannya. Dan sesudah 40 hari kemudiannya, barulah dia dihukum cambuk 100 kali di hadapan para penyaksi.
Jika si terhukum itu masih hidup sesudah disebat 100 kali, dia boleh dinikahkan dengan pezina lain yang juga telah menjalani hukuman atau dengan orang musyrik lain menurut tatacara yang bukan berlaku bagi orang beriman..
p/s : Bagaimanakh kita?? mungkin kita tak terlibat scr langsung dlm artikel ini..tp tanpa kita sedari kita telah terjebak dgn zina kecil..zina hati.. kita selalu ingtkn seseorang melebihi ALLAH yg Esa..Pertuturan kita...Semoga kita semua sentiasa dilindungi..
No comments:
Post a Comment